Minggu, 21 Februari 2010

Bank

BANK

1. Pengertian Bank
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2. Fungsi Bank
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a)
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

1)
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)


b)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. 
c)
Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d)
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.


3. Tujuan Bank
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

4. Jenis-jenis Bank
1) Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2) Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3) Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

5. Produk Perbankan
Pada dasarnya produk Bank dibagi dalam 3 kategori:
5.1 PRODUK DANA yaitu produk untuk menghimpun dana pihak ketiga. Terdiri dari :
- Giro
Merupakan suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
- Tabungan
Adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
- Deposito
Merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

5.2 PRODUK KREDIT yaitu produk penyaluran dana dalam bentuk kredit
Menurut golongannya terdiri dari :
1. Menurut sifat Penggunaannya
1) Kredit Konsumtif
Kredit ini dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit di habiskan, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi kredit ini tidak bernilai jika di tinjau dari segi untility uang, akan tetapi hanya membentuk seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya, misal : kredit pemilikan rumah,barang-barang rumah tangga dan lain-lain.
2) Kredit Produktif
Kredit ini di tujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas, melalui kredit produktif inilah suatu untility uang dan barang dapat dilihat dengan nyata. peranan kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha baik usaha produksi perdagangan maupun investasi.

2. Menurut Keperluannya
1) Kredit Produksi atau Eksploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. Disebut juga kredit eksploitasi karena bantuan modal kerja tersebut digunakan untuk menutup biaya-biaya eksploitasi perusahaan secara luas berupa pembelian bahan baku, bahan penolong dan biaya produksi lainnya, seperti : upah, biaya penepakan, distribusi dan sebagainya.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini di gunakan untuk keperluan-keperluan perdagangan pada umumnya, yang berarti peningkatan untility of place dari sesuatu barang pelaksanaan pemberian kredit perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dapat dilakukan dengan L/C.
3) Kredit Investasi
Kredit ini di berikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi. Pemanfaatannya bukan untuk keperluan penanaman modal kerja akan tetapi untuk keperluan perbaikan atau perlambatan barang modal (Capital goods) beserta fasilitas-fasilitas lain yang ada hubungannya dengan itu.

3. Menurut Jangka Waktu
1) Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu selama-lamanya 1 tahun
2) Kredit Jangka Menengah
Yaitu kredit dengan jangka waktu 1 sampai 10 tahun
3) Kredit Jangka Panjang
Yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun

4. Jenis Kredit Menurut Jaminan
1) Kredit Tanpa Jaminan (Unsecured Loans)
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jaminan fisik. Di Indonesia kredit belum lazim dan dilarang oleh Bank Indonesia tetapi di Eropa dan Amerika kredit justru yang lazim dipakai dan khususnya di peruntukan bagi perusahaan yang besar dan kuat.
2) Kredit Dengan Jaminan
Jenis kredit ini adalah kredit yang penilainya lengkap dengan segala aspek penilaian turut dipertimbangkan termasuk jaminan. Jaminan tersebut dapat berupa rumah, tanah, pabrik, dan atau mesin-mesin pabrik, barang-barang perhiasan, dan barang-barang frekuensi lainnya.

5.3 PRODUK JASA LAYANAN yaitu produk layanan bank diluar dana dan kredit dalam rangka menghimpun Fee Based Income
- Layanan Payment (Telpon, HP, Listrik, dll)
- Layanan Transfer (Kliring, RTGS, Western Union, Moneygram, dll)
- Layanan Money Changer
- dll


6. API (Arsitektur Perbankan Indonesia)
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.   Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.  Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API.  Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional.  Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta  pengembangan UMKM.

*Disadur dari berbagai situs :
1.www.wikipedia.com
2.www.bi.go.id
3.www.organisasi.org





Ulasan :
1.Pengertian Bank
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank,dengan berbagai jasa dan produk yang ditawarkan, merupakan suatu tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam berbagai lalu lintas pembayaran.

2.Fungsi Bank
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
1)
Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan manfaat dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2)
Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.



3.Tujuan Bank
Dapat dikatakan bahwa tujuan bank terdiri dari 2. Yaitu menyediakan berbagai alat pembayaran yang sah bagi nasabah, seperti uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Sedangkan tujuan yang kedua adalah memperlancar arus dana. Dengan kata lain bank menyalurkan dana pihak-pihak yang kelebihan dana untuk pihak-pihak yang membutuhkan dana untuk tujuan investasi.

4.Jenis-jenis Bank
Bank dapat dikategorikan menjadi 3 macam yaitu :
Bank sentral, merupakan pusat dari semua bank yang bertugas untuk mengatur regulasi perbankan,mencetak uang, dan kegiatan ekonomi lainnya yang berpengaruh secara nasional.
Bank Umum, merupakan tempat untuk menyediakan berbagai jasa dan produk perbankan seperti : penyimpanan uang dalam bentuk tabungan, pemberian kredit, dan lain sebagainya
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank dengan wilayah operasional yang terbatas dan dapat memberikan pinjaman kredit dengan jumlah yang terbatas, serta mempunyai jasa dan produk lain layaknya bank umum

5.Produk Perbankan
Terdiri atas:
1. Menurut sifat Penggunaannya
1) Kredit Konsumtif. Kredit ini dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi,
2) Kredit Produktif. Kredit ini di tujukan untuk keperluan produksi dalam arti luas.
2. Menurut Keperluannya
1) Kredit Produksi atau Eksploitasi. Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan. Kredit ini di gunakan untuk keperluan-keperluan perdagangan pada umumnya
3) Kredit Investasi. Kredit ini di berikan oleh bank kepada para pengusaha untuk keperluan investasi.
3. Menurut Jangka Waktu
1) Kredit Jangka Pendek Yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu selama-lamanya 1 tahun
2) Kredit Jangka Menengah Yaitu kredit dengan jangka waktu 1 sampai 10 tahun
3) Kredit Jangka Panjang Yaitu kredit dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun
4. Jenis Kredit Menurut Jaminan
1) Kredit Tanpa Jaminan (Unsecured Loans)
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jaminan fisik.
2) Kredit Dengan Jaminan
Jaminan dapat berupa rumah, tanah, pabrik, dan atau mesin-mesin pabrik, barang-barang perhiasan, dan barang-barang frekuensi lainnya.

6. Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk,  dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan