Selasa, 05 April 2011

Analisis Laporan Keuangan : Bab 3 no 11 (3-11)

Soal :
a) Identifikasikan klasifikasi sewa oleh Lessor. Jelaskan kriteria untuk mengklasifikasikan setiap jenis sewa!
b) Jelaskan Prosedur Akuntansi sewa oleh Lessor!
Jawab :
a) Dari Sudut Lessor
Terdapat beberapa jenis leasing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan luas
bidang lease, yang anta lain adalah:
1. Sales Type Leases
Sales type leases merupakan finacial lease, tetapi dalam hal ini leased property
pada saat permulaan lease mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang
ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa mempakan suatu fabrikan atau dealer
yang memakai metode leasing sebagsai salah satu jalur pmasarannya.
2. Direct Financing Leases
Direct Financing leases adalah salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai
langSung oleh lessor. Ditinjau mengenai tarifnya, tiap pembayaran leasse terdiri
dari bagian pengembalian investasi lessor dalam lease terdiri dari pagian
pengambilan investasdi lessor dalam leased property tersebut ditambah dengan
komponen income (keuntungan) yang diharapkan.
Metode ini sering disebut full payout leasing, yaitu menunjukkan bahwa lessor
membiayai sepenuhnya (100%) dari lease peroperty yang bersangkutan.
Baik Sales Type maupun Direct Financial Lease harus memenuhi syarat yang
tersebut pada persyaratan-persyaratan capital lease, ditambah dengan kedua
syarat yang tercantum dibwah ini,
a. Coooectibilitias pembayaran lease yang minimum dapat diramalkan secara
wajar (reasonable).
b. Tidak ada faktor uncertainties besar yang mempengaruhi jumlah
unreimbursable cost, yang hams dibayar oleh lessor sehubungan dengan lease
yang bersangkutan.
3. Leverage Leases
Leverage leases adalah financial lease dalam bentuk yang lebih kompleks sebab
melibatkan sekurangnya tiga pihak yng berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan
lessee ada pula credit proveder atau debt perticipatnt yang membiayai sebagaian
besar leased property. Dalam hal leverage leases, si lessee mempunyai equipment
dan melakukan penawaran harga; sama halnya dengan non leverage leases.
Tetapi dalam hal ini si lessor hanya menanggung sebagian kecil saja dari
pembiayaan leased property (sekitar 20% -40%) sedangkan sisanya ditanggung
oleh pihak ketiga (debt participant). Biasanya metode ini dipergunakan untuk
pembelian /pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar, sehingga tidak
mungkin dipikul sendiri oleh lessor.
4. Operating Lease
Operating lease adalah suatu kontrak dimana barang leasenya tidak diamortisir
sampai babis selama primary leade period dan lessor tidak mengharpkan profit
semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharpkan adanya recovery dari
hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada
pihak berikutnya.
Untuk memahami klasifikasi lease, berikut ini disajikan flow chart kalisfikasi
lease yang ditinjau dari segi lessee dan segi lessor:
b) Perlakan Akuntansi Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
Berbeda dengan pihak lessee, lessor memperlakukan transaksi sebagai
berikut :
1. Pada Finance lease
a) Penanaman netto dalam aktiva yang disewaguna ushakan harus diperlakukan
dan dicatat sebagai penanaman netto sewa guna usaha. Jumlah penanaman
netto terdiri dari jumlah piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga
opsi) yang akan diterima oleh perusahaan sewa guna usaha pada akhir masa
sewa guna usaha dikurangai dengan pendapatan sewa guna usaha yang belum
diakui (unearned lease income), dan simpanan jaminan (security income).
b) Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi)
dengan perolehan aktiva yang disewaguna usahakan diperlukan sebagai
pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income).
c) Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara
konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan tingkat
pengembalian berkala (Periodie rate of retur) atas penanaman netto
perusahaan sewa guna usaha.
d) Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa
guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan
antara harga jual dengan penanaman netto dalam sewa guna usaha pada saat
penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau
kerugian periode berjalan.
e) Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha
harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan.
2. Pada Operating Lease
a) Barang modal yang disewagunausahakan harus diperlakukan dan dicatat
sebagai aktiva sewa guna usaha berdasarkan harga perolehan.
b) Pembayaran sewa guna usaha (lese payment) selama tahun berjalan yang
diperoleh dari penyewa guna usaha diakui dan dicatat sebagai pendapatan
sewa. Pendapatan sewa harus diakui dan dicatat berdasarkan metode garis
lurus sepanjang masa sewa guna usaha, meskipun pembyaran sewa guna
usaha mungkin dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode
c) Penyusutan aktiva yang disewagunausahakan harus dilakukan dalam jumlah
yang layak berdasarkan taksiran masa manfaatnya.
d) Kalau aktiva yang disewagunausahakan dijual maka perbedaan antara nilai
buku dan harga jual harus diakui dan dicatat sebagai kerugian atau
keuntungan tahun berjalan.
Pelaporan dan Transaksi Sewa Guna Usaha Oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)
1. Pada Finance Lease
a. Aktiva dilaporkan berdasarkan urutan likuiditasnya, kewajiban dilaporkan
berdasarkan urutan jatuh temponya tanpa mengelompokkan ke dalam
unsur lancar dan tidak lancar (Uncelassified balance sheet)
b. Penanaman netto dalam aktiva yang disewagunausahakan harus
dilaporkan dalam neraca sebagai berikut :
Piutang sewa guna usaha Rp. XXX
Nilai sisa yang terjamin XXX
Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (XXX)
Simpanan Jaminan (XXX)
Penanaman netto sewa guna usaha XXX
Penyisihan piutang sewa guna usaha yang diragukan (XXX)
Jumlah penanaman netto XXX
c. Laporan laba rugi disajikan sedemikian rupa sehingga pendapatan
dilaporkan dalam kelompok yang terpisah dari kelompok biaya (single
step). Pendapatan sewa guna usaha harus dilaporkan sebagai komponen
utama dalam kelompok pendapatan.
d. Jumlah penanaman netto dan pendapatan sewa guna usaha dalam sewa
guna usaha sindikasi dan leveraged leases harus dilaporkan masingmasing
pihak secara proporsional sesuai penyertaannya.
e. Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalam catatan atas laporan
keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan
transasksi sewa guna usaha.
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha paling tidak untuk dua tahun
berikutnya.
- Sifat dari simpanan jaminan yang mernpakan kewajiban perusahaan
sewa guna usaha kepada penyewa guna usaha.
- Piutang sewa guna usaha yang dijaminkan kepada pihak ketiga.
- Sewa guna usaha sindikasi dan leveraged leases.
2. Pada Operating Lease
a. Barang modal yang disewagunausahakan dilaporkan berdasarkan harga
perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
b. Aktiva yang disewagunausahakan dilaporkan secara terpisah dri aktiva
tetap yang tidak disewagunausahakan.
c. Perhitungan laba rugi harus disusun sedemikian rupa sehingga seluruh
pendapatan dilaporkan dalam kelompok terpisah dari kelompok biaya
(single step). Pendapatan sewa guna usaha harus dilaporkan sebagai
komponen utama dalam kelompok pendapatan.
d. Penyusutan aktiva yang disewa guna usaha akan dilaporkan secara
terpisah dari penyusutan yang tidak disewagunausahakan.
e. Pengungkapan yang layak hauns dicantumkan dalam catatan atas laporan
keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Kebijakan akuntansi penting yang digunakan sehubungan dengan
transaksi sewa guna usaha.
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha paling tidak untuk dua tahun
berikutnya.
- Sifat dari simpanan Jaminan (jika ada)
- Aktiva yang disewagunausahakan yang dijaminkan kepada pihak ketiga.
Sewa guna usha sindikasi dan leveraged leases

Tidak ada komentar:

Posting Komentar